Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN

Aceh Singkil | Senin, 22 April 2024 | Berita 

PPID ACEH SINGKIL| Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan siaran persnya mengenai tidak adalagi pendataan ulang Non-ASN.

Adapun bunyi dari surat tersebut yang ditandatangai Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
Badan Kepegawaian Negara, Nanang Subandi S.Kom, M.Msi, Yakni:


Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober
2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan
status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis
kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN.
Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai
honorer.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing
instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-
ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal
informasinya.

Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan
pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data
Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan.

pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN
selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan)
Manajemen ASN.(

DISKOMINFO ACEH SINGKIL| Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan siaran persnya mengenai tidak adalagi pendataan ulang Non-ASN.

Adapun bunyi dari surat tersebut yang ditandatangai Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
Badan Kepegawaian Negara, Nanang Subandi S.Kom, M.Msi, Yakni:

Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober
2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan
status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis
kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN.
Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai
honorer.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing
instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-
ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal
informasinya.

Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan
pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data
Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan.

pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN
selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan)
Manajemen ASN.(

Tags www.acehsingkilkab.go.id