Komisioner KIP Aceh Singkil Kosong, KPU belum Terbitkan SK Pengangkatan Komisioner Baru
Aceh Singkil | Minggu, 8 Juli 2018

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil masih kosong menyusul berakhirnya masa tugas komisioner KIP setempat periode 2013-2018 sejak 7 Juli 2018 lalu.
Namun hingga, Minggu (8/7/2018) KPU RI belum menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan komisioner KIP Aceh Singkil periode 2018-2023 hasil paripurna DPRK Aceh Singkil.
Sejauh ini juga belum ada informasi kebijakan yang diambil KPU RI mengisi ke kosongan tersebut.
"Hingga hari ini belum ada informasi lanjutan yang kami terima terkait berakhirnya masa tugas KIP 2013-2018," kata Sekretaris KIP Aceh Singkil, Wira Surya Santika.
Wira menyatakan, untuk sementara ini KIP Kabupaten Aceh Singkil masih menjalankan kegiatan tahapan Pemilu 2019 seperti biasa.
Sebab belum ada kegiatan pengambilan keputusan berupa rapat pleno yang harus dilakukan komisioner KIP.
Akan tetapi pada tanggal 18 Juli mendatang akan ada rapat pleno hasil verifikasi pengajuan berkas syarat pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRK Aceh Singkil.
"Saat itulah, keberadaan komisioner wajib ada karena rapat pleno tidak dapat dilaksanakan oleh sekretariat," ujarnya.
Terkait hal itu Wira mengatakan, pihaknya hari ini mengirim surat ke KIP Aceh dan ditembuskan ke KPU RI untuk memberitahukan jadwal rapat pleno yang akan dilakukan KIP Kabupaten Aceh Singkil dalam waktu dekat.(*)