Bupati Aceh Singkil Terus Perjuangkan Jadup, Kemensos Berikan Penjelasan

admin singkil | Senin, 12 Oktober 2026 | Berita 

JAKARTA – Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon menemui Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Jainal Abidin, Senin (12/10/2026), untuk meminta penjelasan resmi mengenai perkembangan penyaluran bantuan pascabencana hidrometeorologi, khususnya Jaminan Hidup (Jadup) bagi masyarakat terdampak di Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pertemuan di Kementerian Sosial RI tersebut, Bupati menyampaikan bahwa masyarakat sangat membutuhkan kepastian penyaluran bantuan yang telah lama dinantikan. Ia juga meminta agar prosesnya dapat dipercepat sehingga bantuan segera diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kami datang untuk menanyakan perkembangan Jadup atau Jaminan Hidup pascabencana hidrometeorologi bagi masyarakat Aceh Singkil. Berdasarkan informasi yang kami terima, usulan daerah telah divalidasi oleh BPS Pusat dan mendapat nomor urut ke-10. Karena masyarakat kami sangat membutuhkan bantuan ini dan sudah lama menunggu, kami mohon penjelasan Bapak Dirjen,” ujar Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perlindungan Sosial Kemensos RI menyampaikan penjelasan resmi mengenai mekanisme, perkembangan, serta tahapan penganggaran bantuan pascabencana yang meliputi Jaminan Hidup, isi hunian, dan stimulan ekonomi.

“Saya memahami sepenuhnya kesabaran, kesulitan, dan harapan Bapak-Ibu sekalian dalam menantikan kejelasan bantuan sosial pascabencana hidrometeorologi ini, baik berupa Jaminan Hidup, isi hunian, maupun stimulan ekonomi,” ungkap Dirjen.

Ia menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan kebencanaan di Sumatera diawali dengan pengusulan data oleh pemerintah daerah. Data tersebut harus ditandatangani oleh bupati bersama Dandim, Kapolres, dan Kajari, kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Satgas PRR untuk selanjutnya diverifikasi oleh BPS Pusat sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.

Setelah menerima data terverifikasi, Kementerian Sosial mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan. Adapun penyaluran bantuan kepada penerima manfaat dilakukan dengan dukungan lembaga penyalur, yakni PT Pos Indonesia, berdasarkan rekening dan data yang telah terverifikasi.

“Karena itu, perlu kami tegaskan bahwa data bantuan tersebut, termasuk dananya, sama sekali tidak mengendap atau berada di Kabupaten Aceh Singkil maupun di tangan Bupati. Tidak demikian. Prosesnya berjalan melalui mekanisme dan tahapan administrasi pemerintah pusat,” tegasnya.

Dirjen selanjutnya mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan dari tahap pertama hingga tahap kesembilan telah diselesaikan. Sementara itu, untuk usulan tahap kesepuluh dari Kabupaten Aceh Singkil, data telah dikirimkan kepada Satgas PRR pada 2 Juni 2026, kemudian diverifikasi oleh BPS Pusat dan diserahkan kepada Kementerian Sosial.

Menurutnya, Kementerian Sosial baru menerima data tersebut pada Kamis pekan sebelumnya dan langsung memprosesnya pada Jumat. Hasil validasi mencakup 8.785 kepala keluarga atau 33.177 jiwa di Kabupaten Aceh Singkil.

“Data tersebut sudah kami validasi. Saat ini sedang dalam proses pengajuan anggaran melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk kebencanaan, sekaligus penyesuaian pagu alokasi dengan rencana induk penanggulangan pascabencana di Sumatera pada tingkat pusat,” jelas Dirjen.

Ia meminta masyarakat Aceh Singkil untuk tetap tenang, menjaga suasana kondusif, bersabar, dan berdoa agar proses administrasi serta penganggaran dapat berjalan lancar.

“Kami memohon dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat Aceh Singkil untuk tetap tenang, menjaga suasana yang kondusif, bersabar, dan tentu saja berdoa agar proses administrasi penganggaran yang sedang kita laksanakan ini berjalan dengan lancar dan penuh berkah,” ujarnya.

Dirjen menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus berkoordinasi untuk memastikan hak masyarakat terdampak dapat disalurkan secara tepat sasaran dan transparan.

“Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus berkoordinasi, memastikan agar hak-hak Bapak dan Ibu sekalian dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan transparan,” tambahnya.

Menutup pertemuan tersebut, Bupati Safriadi Oyon menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan secara langsung oleh Dirjen Kemensos. Ia berharap proses penganggaran dapat segera dituntaskan sehingga bantuan Jaminan Hidup dapat segera diterima masyarakat Aceh Singkil.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dirjen yang telah menyampaikan penjelasan secara gamblang mengenai penyaluran Jaminan Hidup pascabencana hidrometeorologi ini. Kami berharap agar bantuan Jadup tersebut dapat secepatnya kami terima di Aceh Singkil,” ujar Bupati.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk memperoleh kejelasan sekaligus mendorong percepatan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana. Dengan data yang telah divalidasi dan proses pengajuan anggaran yang sedang berjalan, pemerintah daerah berharap hak masyarakat penerima manfaat dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags Aceh Singkil