Masa Tugas KIP Sejumlah Daerah Berakhir

Aceh Singkil | Senin, 9 Juli 2018

SINGKIL - Masa tugas komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di beberapa daerah di Aceh dikabarkan telah berakhir. Sementara di sisi lain, komisioner yang baru belum ditetapkan dan dilantik.

Kondisi tersebut antara lain terjadi di Aceh Singkil dan Aceh Barat, dimana masa jabatan komisioner yang lama berakhir pada 7 Juli 2018. Sedangkan di Aceh Jaya, masa tugas KIP yang lama akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Sekretaris KIP Aceh Singkil, Wira Surya Santika, mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi mengenai kebijakan yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Hingga hari ini (kemarin) belum ada informasi lanjutan yang kami terima terkait berakhirnya masa tugas KIP 2013-2018,” kata Wira Surya Santika, Minggu (8/7).

Meski demikian, kekosongan itu diakuinya belum berpengaruh terhadap kerja KIP dalam menjalankan tahapan Pemilu 2019. Pihaknya mengaku bisa menjalankan tahapan meski tanpa komisioner, karena belum ada kegiatan pengambilan keputusan berupa rapat pleno yang harus dilakukan.

“Akan tetapi pada 18 Juli mendatang akan ada rapat pleno hasil verifikasi pengajuan berkas syarat pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRK Aceh Singkil. Saat itulah, keberadaan komisioner wajib ada karena rapat pleno tidak dapat dilaksanakan oleh sekretariat,” tambahnya.

Terkait agenda tersebut, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat ke KIP Aceh yang juga ditembuskan ke KPU RI. DPRK Aceh Singkil telah menggelar rapat paripurna penetapan komisioner KIP 2018-2023 pada pekan lalu. Berkas penetapan tersebut telah diserahkan Komisi I DPRK kepada KPU RI untuk di-SK-kan. Namun hingga masa tugas komisioner KIP 2013-2018 berakhir 7 Juli, SK pengangkatan KIP baru belum keluar.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Taufik, berharap KPU RI segera menerbitkan SK pengangkatan komisioner KIP Aceh Singkil yang baru, sehingga tidak terjadi kekosongan yang berpotensi mengganggu tahapan Pemilu.

Jabatan komisioner KIP Aceh Barat juga berakhir pada pada 7 Juli 2018 lalu. Nama-nama komisioner yang baru telah diserahkan ke KPU RI pada Rabu lalu dan saat ini DPRK sedang menunggu keluarnya SK penetapan dari KPU RI.

“Saat ini kita masih menunggu. Karena kemarin dan hari ini (Minggu) libur. Bisa jadi besok (Senin) keluar SK,” kata Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat, Tata Irfan yang ditanyai Serambi, Minggu (8/7).

Pihaknya mengharapkan SK penetapan tersebut bisa keluar secepatnya sehingga bisa langsung dilakukan pelantikan oleh bupati.

Sementara mantan Ketua KIP Aceh Barat, Bahagia Idris, saat ditanyai menjelaskan, dengan kekosongan maka kewajiban KPU untuk mengambil alih sampai ada komisioner yang baru. “Sebenarnya bisa diambil alih KIP Aceh, tetapi karena masih terjadi tolak-tarik di provinsi, maka kewenangan KIP Aceh Barat menjadi tanggung jawab KPU Pusat,” ujarnya.

Masa tugas KIP Kabupaten Aceh Jaya akan berakhir pada 10 Juli 2018. Sementara untuk komisioner KIP yang baru hingga saat ini masih dalam proses perekrutan yang dilaksanakan oleh DPRK.

“Masa tugas KIP Aceh Jaya berakhir pada 10 Juli, dan tentu akan terjadi kesosongan hingga dilantiknya komisiner KIP yang baru. Kekosongan ini nantinya akan diambilalih oleh KPU Pusat agar tidak sampai menganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan,” kata Sektaris KIP Aceh Jaya, Rasyidin, kepada Serambi, Minggu (8/7).

Ia pun berharap dalam waktu dekat ini DPRK sudah menetapkan komisioner terpilih, sehingga KIP tidak terlalu lama mengalami kekosongan.

“Kita masih bertugas sampai tanggal 9 Juli. hingga Senin (9/7) (hari ini), dan pada 10 Juli kita tidak lagi bertugas,” kata Ketua KIP Aceh Jaya, Helmi Syahrizal.

Sementara Anggota DPRK Aceh Jaya, Rizal Dinata, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rapat badan musyawarah (Banmus) terlebih dahulu terkait penetapan anggota KIP yang baru. “Setelah rapat Banmus, kita akan melaksanakan uji kelayakan dan setelah itu baru diumumkan siapa saja yang lolos,” kata Rizal. (de/riz/c45)