Singkil Terancam tak Dapat Dana Insentif

Aceh Singkil | Jumat, 6 April 2018

* Gara-gara belum Serahkan Laporan Keuangan

SINGKIL - Kabupaten Aceh Singkil belum menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2017 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Padahal, sesuai ketentuan, paling lambat laporan tersebut sudah harus diserahkan pada 31 Maret lalu atau tiga bulan setelah tahun anggaran tutup (berakhir).

Terlambatnya penyerahan LKPD itu menyebabkan Aceh Singkil terancam tidak mendapat dana intensif daerah (DID), sebab penyerahan LKPD tepat waktu menjadi salah satu syarat penilaian dari Kementerian Keuangan untuk mendapat DID, selain pengesahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tepat waktu, serta mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan, Kamis (5/4) membenarkan bahwa LKPD belum diserahkan ke BPK lantaran masih dalam proses review. Ia perkirakan pekan depan laporan tersebut baru bisa diserahkan ke BPK. “Kami masih melakukan review. Kami sudah koordinasi, pekan depan sudah bisa diserahkan,” kata Aidil.

Menurut Aidil, penyebab LKPD itu telambat disusun adalah karena laporan keungan baru selesai 31 Maret lalu. Kendala lainnya adalah masih kurangnya sumber daya manusia (SDM) serta tingkat proaktif satuan kerja perangkat daerah. “Harus diakui kita masih kekurangan SDM serta dukungan proaktif teman-teman SKPK,” ujarnya. (de)

 

 

Sumber : Serambi Indonesia


Penulis: Dede Rosadi

Editor: bakri