Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Kejari Aceh Singkil Sosialisasi UU Pemberantasan Korupsi

Aceh Singkil | Selasa, 11 Desember 2018

 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Pemkab setempat, menggelar sosialisasi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/12/2018).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati hari anti korupsi internasional.

Selain sosialisasi, peringatan hari anti korupsi internasional juga diisi dengan penandatangan pakta integritas oleh kepala desa terkait penggunaan dana desa.

"Kegiatan ini dalam rangka peringatan hari anti korupsi internasional," kata Kajari Aceh Singkil, Amrizal Tahar.

Kajari dalam kesempatan itu menegaskan setelah penandatangan pakta integritas, tidak terjadi lagi penyimpangan penggunaan dana desa.

"Kami berharap setelah penandatangan pakta integritas tidak ada lagi penyimpangan pengelolaan dana desa," tegas Amrizal.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, mengatakan penandatangan pakta integritas ini merupakan peringatan bagi kepala desa. Jangan coba-coba melakukan tindakan korupsi dana desa.

"Kalau sampai menyelewengkan tidak ada ampun," kata Dulmusrid. (Diskominfo/Ahmad Rivai)