Pemerintah Aceh Singkil Jelaskan Proses Teknis Pembangunan SPPG MBG di Pulau Balai

Aceh Singkil | Rabu, 28 Januari 2026 | Berita 

Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyikapi secara terbuka dan bijaksana pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, sebagaimana diberitakan salah satu media daring pada Selasa, 27 Januari 2026.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Aceh Singkil, H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menghormati peran media sebagai bagian dari kontrol sosial dan mitra strategis pembangunan. Namun demikian, ia menilai perlu adanya pelurusan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bupati Aceh Singkil tidak pernah memerintahkan pemberhentian maupun pemindahan pembangunan gedung SPPG Program MBG di Pulau Balai. Setiap langkah yang diambil Pemerintah Daerah selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Edy Widodo.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil komunikasi dan konsultasi teknis yang dilakukan dengan Tim Konsultan Badan Gizi Nasional (BGN), telah diterbitkan Rekomendasi Pemberhentian Pekerjaan Pembangunan SPPG dengan Nomor: 08/SPPG-BGN/MK/ACEH/2026. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian profesional dan independen dari pihak konsultan, bukan keputusan sepihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Sekretaris MBG Aceh Singkil, Rully, S.K.M., menambahkan bahwa dalam proses peninjauan lapangan dan kajian tata ruang, konsultan menemukan fakta bahwa lokasi pembangunan SPPG Pulau Balai berada di kawasan sempadan pantai, yang secara hukum merupakan kawasan lindung.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, pembangunan di lokasi dimaksud dinilai tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rully.

Penilaian tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Qanun Provinsi Aceh Nomor 19 Tahun 2013 dan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang secara tegas menetapkan sempadan pantai sebagai kawasan lindung dengan pembatasan ketat terhadap pembangunan bangunan permanen.

Selain aspek regulasi, Satgas MBG Aceh Singkil juga menegaskan bahwa dari sisi kebutuhan layanan, di Pulau Balai telah tersedia SPPG Aglomerasi yang dalam waktu dekat akan beroperasi dan dirancang untuk melayani hingga 3.000 jiwa penerima manfaat. Sementara itu, jumlah penerima manfaat Program MBG di Kecamatan Pulau Banyak saat ini tercatat sebanyak 1.006 jiwa, sehingga kebutuhan layanan gizi secara substansial telah terpenuhi.

“Untuk memperluas jangkauan dan pemerataan layanan, saat ini juga tengah dibangun SPPG Titik 3T di Pulau Baguk, sebagai bagian dari strategi penguatan layanan gizi di wilayah kepulauan,” tambah Rully.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penuh Program Makanan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum, keberlanjutan lingkungan, efektivitas program, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Satgas MBG Aceh Singkil mengajak seluruh pihak, termasuk insan pers, untuk bersama-sama menjaga ruang publik yang sehat melalui penyampaian informasi yang utuh, berimbang, dan konstruktif demi terwujudnya pembangunan Aceh Singkil yang berkelanjutan dan berorientasi pada masa depan.

 

Tags Aceh Singkil  www.acehsingkilkab.go.id  Viral  Singkil