Kejari Launching Rumah RJ Di Seluruh Desa Se Aceh Singkil

Aceh Singkil | Selasa, 4 Oktober 2022 | Berita 

Diskominfo Aceh Singkil- Rumah Restorative Justice (Keadilan Restorative) di seluruh Desa yakni di 116 Desa se Kabupaten Aceh Singkil telah diresmikan.

Kegiatan Launching dan Qanun Kampung tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice di Desa yang dipusatkan di Gedung Seni Budaya yang dimana dihadiri Sekda Azmi mewakili Pj Bupati, unsur Forkopimda, para SKPK, serta Camat dan seluruh Kepala Desa se Aceh Singkil.

Launching Restorative Justice (RJ) ini langsung di launching Rumah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini.

Kepada awak media Husaini mengatakan, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah "terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif," ucap Husaini. Senin (03/10/2022).

Lanjutnya, kemudian penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan Majelis Adat Aceh Singkil tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam bidang Penanganan Masalah Hukum/Restorative Justice, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil, ujarnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut ditandai dengan pembukaan tirai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Aceh Singkil didampingi oleh seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil.

Diketahui acara Launching tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor: KEP-40/L.1.25/Es.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang menetapkan 116 Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Dengan ditetapkannya 116 Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.

Sebelumnya diketahui telah digelar Sosialisasi Rumah Restorative Justice Kepada 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Kecamatan Singkil, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, pada agustus lalu.

Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.

Adanya Launching Rumah Restorative Justice tersebut, perangkat Desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik dengan Pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan.

Sementara itu, Sekda Azmi disela-sela acara kepada wartawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sangat mengapresiasi langkah dari Kejari Singkil yang telah melaunching Rumah RJ.

"Tentunya kita sangat mengapresiasi program Rumah RJ ini, selain itu kita juga cukup bangga dengan Aceh Singkil sebagai daerah se Aceh yang membuka Rumah RJ ini di 116 Desa dan semua itu sudah aktif," ucap Azmi.

Dengan diaktifkannya Rumah RJ di seluruh Desa, tentu semua perkara yang masuk di dalam Restorative Justice didalam 18 perkara tindak pidana ringan atau (Tipiring) ini bisa diselesaikan di level Desa dengan adat yang berlaku di desa tersebut.

Sekali lagi saya mewakili Pemerintahan Aceh Singkil sangat mengapresiasi dan mendukung program Rumah RJ yang hari ini telah di Launching, imbuhnya.

Tags Aceh Singkil