HUT Singkil diwarnai pelaksanaan hukuman cambuk
Aceh Singkil | Jumat, 27 April 2018

Singkil Tim IKP Diskominfo - Pelaksanaan Hukuman cambuk hari jumat tgl 27 April 2018 selesai shalat jumat dimulai pukul 13.30 wib s/d 15.30 lima terhukum maisir (perjudian) dan jarimah,
Eksekutor Ajun Jaksa Madya Nofry Hardi SH MH Kejaksaan Negeri Singkil kepada TIM IKP Diskominfo mengatakan, lima terhukum maisir yakni, Berinisial, SG (33) Warga Kecamatan Singkohor, SA (33) Warga Kecamatan Singkohor, SM (23) Warga Kecamatan Gunung Meriah, AN (28) Warga Kecamatan Singkil dan SL (25) Warga Kecamatan Gunung Meriah,
Dan Masing - masing menjalani uqubat cambuk 10 kali libas karena melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor tahun 2014 tentang Kasus Jinayat. vonis 10 kali cambuk potong tahanan 2 bulan menjadi 8 kali cambuk, dan kasus pelecehan agama 1 orang berinisial. JN (51), vonis 40 kali cambuk potong tahanan 3 bulan menjadi 37 kali cambuk.
Terhukum berinisial JN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah yakni sengaja mengeluarkan ujaran pernyataan keluar dari agama Islam, atau sengaja mempermainkan hukum Islam yang telah diatur demi kepentingan pribadi.
Terhukum JN, diancam pidana yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah," jelasnya.
Tim ikp diskominfo.