DPRK Aceh Singkil Sahkan Enam Qanun, Ini Rinciannya

Aceh Singkil | Selasa, 19 Maret 2019

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, periode 2014-2019, Senin (18/8/2014) dilantik. 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, sahkan enam qanun, Rabu (27/2/2019).

Masing-masing Qanun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji serta Qanun Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian Qanun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Qanun Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.

Lalu Qanun Perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Terakhir Qanun tentang Tarip Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Yang sudah mendapatkan nomor registrasi dari biro hukum baru dua raqan yaitu raqan tentang ibadah haji dan raqan barang milik daerah," kata Asmarudin Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil.

Pengesahan Qanun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji, mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Salihin.

Sebab dengan disahkannya qanun tersebut menjadi sebuah prestasi bagi pemerintah daerah Aceh Singkil.

"Qanun itu dapat meningkatkan pelayanan jamaah haji kita kedepannya, serta membantu jamaah haji dalam pembinaan, perlindungan jamaah serta akan memberikan semangat bagi jamaah dalam melakukan ibadah ke tanah suci, karena daerah sangat perhatian," ujarnya. 

(Diskominfo Aceh Singkil)