Diskominfo Aceh Singkil Imbau Pengawasan Ketat Penggunaan Medsos pada Anak
Aceh Singkil | Senin, 13 April 2026 | Berita
Aceh Singkil — Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Singkil mengajak para orang tua untuk memanfaatkan aplikasi pengawasan guna mengatur penggunaan media sosial pada anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Aceh Singkil, Endy Putra, menyampaikan bahwa teknologi kontrol digital bisa menjadi cara yang efektif untuk memantau aktivitas anak di internet, khususnya dalam mencegah pemakaian yang berlebihan.
“Penggunaan aplikasi kontrol ini sangat diperlukan agar anak tidak terlalu sering mengakses media sosial dan tetap berada dalam batas yang wajar,” katanya, Senin 13 April 2026.
Ia juga menekankan bahwa pembatasan penggunaan media sosial sangat disarankan bagi anak di bawah usia 17 tahun. Hal ini dianggap penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di dunia digital, termasuk konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Endy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
“Langkah pembatasan ini bukan bertujuan membatasi kebebasan anak, melainkan sebagai upaya perlindungan sekaligus edukasi agar mereka dapat menggunakan media sosial dengan bijak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tanpa pengawasan yang cukup, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif yang dapat berdampak pada perkembangan mental dan perilaku mereka.
Selain itu, penggunaan aplikasi kontrol diharapkan dapat meningkatkan komunikasi antara orang tua dan anak. Dengan pendekatan yang baik, anak akan lebih memahami alasan di balik aturan tersebut.
Pemerintah pun mengimbau orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak dalam memanfaatkan teknologi, sehingga penggunaan media sosial dapat memberikan manfaat positif di era digital saat ini.
Tags Aceh Singkil www.acehsingkilkab.go.id Aceh Viral Singkil