Bupati/Wali Kota Tetap Ingin Dana Otsus Dikelola di Daerah

Aceh Singkil | Kamis, 29 Maret 2018

DIKUTIP HUMAS DARI SERAMBINEWS.COM - Para bupati dan wali kota di Aceh menyatakan masih tetap ingin mengelola jatah pembagian dana otonomi khusus (otsus)-nya sebesar 40 persen di daerahnya masing-masing.

Hal ini disampaikan Bupati Bireuen Saifannur, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, dan Setda Kota Lhokseumawe Bukhari AKS kepada Serambi secara terpisah, Selasa (27/3) saat dimintai tanggapannya tentang sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum mengizinkan pembentukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembantu, dan bendahara pengeluaran pembantu pengelolaan dana otsus jatah kabupaten/kota di masing-masing daerah.

Bupati Saifannur selaku Ketua Asosiasi Kepala Kabupaten/Kota se-Aceh yang dimintai tanggapannya terkait hal itu atas mengatakan, ia sama sekali tidak menyangka rencana Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang ingin menunjuk KPA pelaksanaan kegiatan dana otsus di kabupaten/kota ternyata tidak diizinkan Mendagri. Alasan Mendagri adalah hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Saifannur mengatakan, pada periode pertama (2007-2012) Irwandi menjadi Gubernur Aceh, ia pernah melimpahkan pengelolaan pelaksanaan paket-paket proyek dana otsus jatah kabupaten/kota di daerah masing-masing, yakni mulai tahun 2010 hingga 2012.

Pada saat itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sudah lahir dan Mendagri tidak mempermasalahkannya. Tapi kenapa pada saat Irwandi terpilih lagi memimpin Aceh untuk kedua kalinya (periode 2017-2022), permintaan arahan Gubernur Aceh kepada Mendagri agar diizinkan membentuk KPA, PPTK, PPK Perbantuan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPK kabupaten/kota, Mendagri tidak mengizinkannya, dengan alasan belum sesuai dengan perundang-undangan. “Ini terkesan aneh,” ujar Saifannur.

Pernyataan senada juga disampaikan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali. Ia mengaku terkejut ketika mendengar kabar dari Gubernur Irwandi Yusuf bahwa permintaan arahannya kepada Mendagri dinyatakan belum sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mawardi beralasan, pada periode pertama Irwandi menjabat Gubernur Aceh, pada saat APBA diqanunkan, gubernur justru melimpahkan kewenangan pengelolaan dana otsus jatah kabupaten/kota--saat itu masih mencapai 60 persen--untuk pelaksanaan paket-paket proyek kepada bupati/wali kota di daerah dengan cara pembentukan KPA, PPTK, PPK pembantu, dan bendahara pengeluran pembantu. “Nah, pada saat itu Mendagri tidak menegurnya seperti sekarang melalui surat pada 26 Maret 2018. Seingat saya sistem itu berjalan mulus sampai berakhir masa jabatan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh, 15 Juni 2012,” ujar Mawardi Ali.

Belajar dari pengalaman pelaksanaan paket proyek otsus tahun 2008 dan 2009, lanjut Mawardi Ali, semua paket proyek dana otsus dilakukan oleh pejabata SKPA dan hasilnya tidak maksimal.

Banyak proyek otsus kabupaten/kota maupun provinsi yang telantar dan menyisakan anggaran cukup besar pada akhir tahun. Daya serap anggaran tidak maksimal. Makanya mulai tahun 2010-2012, Gubernur Irwandi Yusuf, melimpahkan pengelolaan pelaksanaan paket proyek otsus kabupaten/kota di masing-masing SKPK kabupaten/kota.

Sekda Kota Lhokseumawe, Bukhari AKS mengatakan, sistem pengelolaan dana otsus jatah kabupaten/kota maupun pelaksanaan paket-paket proyek otsus kabupaten/kota, harusnya dilakukan seperti pemerintah sebelumnya. Gubernur sebelumnya, memberikan bantuan keuangan dana otsus kepada kabupaten/kota sebesar 40 persen dengan cara mentransfernya, tiga kali. Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota bisa melaksanakannya dengan aman dan nyaman, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.

Untuk maksud tersebut, kata Bukhari AKS, DPRA pada tahun ini kembali mengusulkan perubahan ketiga Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus.

Supaya perubahan ketiga Qanun Nomor 2 Tahun 2008 itu, cepat selesai, maka bupati/wali kota dan DPRK perlu mendorong agar Tim Pansus Pembahas Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 itu yang telah dibentuk Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, bulan depan bisa segera membahas perubahan qanun tersebut.

Tujuannya, kata Bukhari AKS, semakin cepat perubahan qanun itu disahkan DPRA, maka ia bisa dijadikan landasan kembali oleh Gubernur Aceh untuk melimpahkan pengelolaan dana otsus jatah kabupaten/kota dikembalikan kepada SKPK kabupaten/kota dengan cara mentransfer.

“Tanpa perubahan qanun itu, jika gubernur ingin melimpahkan sebagian pengelolaan dana otsus untuk kabupaten/kota, maka akan terbentur dengan isi Pasal 1 dan 11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Bukhari AKS.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh, Saifannur mengatakan bahwa ia pada Rabu hari ini (28/3) bersama para bupati dan wali kota se-Aceh sedang berada di Jakarta menghadiri Rapat Kerja Presiden Joko Widodo dengan bupati/wali kota dan ketua DPRK se-Indonesia tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah.

Seusai acara itu, kata Saifannur, ia dkk akan mendatangi Kantor Mendagri untuk mempertanyakan kembali kenapa pembentukan KPA, PPTK, dan PPK pelaksanaan dana otsus kabupaten/kota pada tahun ini justru tidak diizinkan.

“Kita minta Mendagri memberikan jalan keluar, agar dana otsus tahun ini jatah kabupaten/kota sebesar 40 persen atau senilai Rp 3,2 triliun dari pagunya Rp 8 triliun, bisa dikelola KPA, PPTK, PPK, dan bendahara pembantu di SKPK kabupaten/kota,” ujar Saifannur. (her)




Editor: bakri

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2018/03/28/bupatiwali-kota-tetap-ingin-dana-otsus-dikelola-di-daerah?page=all