Bersama Menyelamatkan Suaka Margasatwa Rawa Singkil,

Aceh Singkil | Minggu, 8 April 2018

DIKUTIP HUMAS DARI SERAMBINEWS.COM- FEBRUARI 2018, lahan gambut di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil terbakar yang disebabkan oleh api yang merambat dari lahan perkebunan warga. Kawasan yang terbakar mencapai luas 30 hektare, mencakup Desa Senebok Jaya di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. Namun yang masuk dalam kawasan SM Rawa Singkil tak kurang dari 10 Ha.

Titik api terdeteksi sejak Senin, 12 Februari 2018, dan baru dapat dipadamkan seminggu kemudian. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Wibowo menduga kabakaran terjadi karena pembukaan lahan di sekitar kawasan yang merambat ke dalam kawasan suaka. “Areal yang terbakar itu merupakan kawasan yang dirambah masyarakat. Pembukaan lahan baru memang terjadi di kawasan berstatus APL (Area Penggunaan Lain). Kemudian api merambat ke dalam kawasan SM,” kata Sapto Aji saat itu.

Kebakaran lahan di hutan basah yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser itu, bukan kali ini saja. Hampir setiap tahun, ada saja kawasan yang terbakar baik disengaja maupun tidak. Namun faktanya, kawasan yang dilindungi ini terus dirambah untuk diambil kayunya dan kemudian lahan tersebut dijadikan kebun sawit. Karena lahan gambut yang kaya hara dan air ini menjadi incaran banyak pihak untuk mengubahnya menjadi kebun sawit yang menjanjikan untung besar bagi si pengusaha.

“Selain perusahaan besar, pejabat lokal juga banyak yang menguasai lahan di SM Rawa Singkil ini untuk dijadikan kebun sawit,” kata Istafan, staf Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) di Tapaktuan, Aceh Selatan, beberapa minggu lalu, sambi menyebut beberapa nama pejabat dan mantan pejabat dinas setempat, serta anggota DPRK Aceh Selatan yang memiliki kebun sawit mulai dari yang luasnya 35 Ha, 27 Ha, hingga 80 Ha, di dalam kawasan SM Rawa Singkil itu.

Lahan yang dialih fungsi itu, mulai dari Gampong Ie Meudama, Teupin Tinggi, Lhok Paya, Seuneubok Pusaka, Keudee Trumon, Pinto Rimba, hingga Cot Bayu, yang seluruh desa ini berada dalam tiga wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Trumon, Trumon Tengah, dan Kecamatan Trumon Timur, yang hampir setiap tahun mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Dalam tahun 2018 ini, sudah empat orang yang diproses hukum atas kasus perambahan hutan dan pembakaran lahan,” ujarnya.

Ia mengatakan, upaya untuk menyelamatkan SM Rawa Singkil ini sudah dilakukan sejak lama, bahkan sejak sebelum berdirinya negara Indonesia. Dibuktikan dengan lahirnya Deklarasi Tapaktuan yang digagas para uleebalang di Gayo, Singkil, Aceh Selatan dan Aceh Tenggara, untuk menyelamatkan hutan Leuser termasuk Rawa Singkil. Upaya menyelamatkan Rawa Singkil dan KEL pun melibatkan banyak pihak.

Mulai dari masyarakat adat di sekitar hutan, LSM lokal, mahasiswa/peneliti, penggiat lingkungan, bahkan melibatkan negara luar melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya. Seperti, Forum Konservasi Leuser (FKL) dan HAkA yang fokus pada monitoring dan restorasi hutan, Orangutan Information Centre (OIC) yang fokus pada penyelamatan dan rehailitasi orangutan, Wetland Conservation Society yang fokus pada monitoring/patroli bersama BKSDA untuk mencegah dan menangkap perusak hutan, Kfw (Jerman) dan USAID-Lestari yang juga fokus mengkonservasi hutan.

“Namun upaya bersama ini ternyata belum cukup untuk menahan laju kerusakan hutan khususnya di Suaka Margasatwa Rawa Singkil,” katanya.(taufik hidayat)

Editor: hasyim

Sumber : Serambi Indonesia